Semua bisnis dan pelayanan yang beroperasi sesuai list berikut, disarankan untuk menerapkan Sistem Pemantauan Masuk untuk mencatat kedatangan pegawai dan pengunjung dari luar.
- Tempat kerja, seperti: kantor, pabrik
- Sekolah dan universitas
- Pra-sekolah
- Fasilitas kesehatan, seperti: rumah sakit, klinik
- Fasilitas rumah perawatan, seperti: panti jompo
- Penata rambut/ pemangkas rambut dan salon
- Pasar swalayan
- Pasar tradisional
- Pusat perbelanjaan
- Tempat penginapan, hotel dan resort
- Objek wisata
- Restoran & kafe
- Pusat pelayanan
- Layanan logistik dan transportasi (tempat pemberhentian bis, halte dan terminal)